Upacara Pemakaman Polri - AKP Desi Arisandi -


Merujuk Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman anggota atau purnawirawan Polri dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan berupa bintang. 

Setidaknya, anggota atau purnawirawan Polri berhak dimakamkan di lima jenis makam, yaitu Taman Makam Pahlawan (TMP), Taman Makam PoliSI Pemuliaan (TMPP), Taman Makam Polisi Kehormatan (TMPK), Taman Makam Bahagia (TMB), dan Taman Pemakaman Umum (TPU).

Komentar

Postingan Populer